Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kemendikbud, semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak, yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, serta tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut maka pemerintah mengambil langkah penentuan kebijakan pembelajaran yang harus berfokus pada daerah agar sesuai konteks dan kebutuhan. Mengapa? Ada beberapa alasan sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, kapasitas daerahnya.
  • Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya.
  • Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.

Adapun prinsip kebijakan pendidikan yang harus menjadi pegangan di masa pandemi Covid-19 adalah:

  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
  2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag dengan memberikan kewenangan penuh pada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali, dll.

Beberapa faktor yang wajib menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

  • Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
  • Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
  • Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
  • Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
  • Kondisi psikososial peserta didik
  • Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
  • Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
  • Tempat tinggal warga satuan pendidikan
  • Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
  • Kondisi geografis daerah

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, maka pemberian izin pembukaan sekolah sudah tidak lagi berdasarkan peta zonasi risiko di sebuah wilayah. Relaksasi ini ditempuh pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan tetap terjaga dan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak akan terpenuhi.

 

Sumber: Kemendikbud RI

  • Post author:
  • Reading time:3 mins read