Keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19 tentu saja bukanlah hal yang mudah. Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) mengeluarkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran pendidikan (sekolah tatap muka) yang pada intinya menetapkan bahwa sekolah-sekolah yang berada di zona hijau sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap mengutamakan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19 harus menjadi prioritas utama. Prinsip kehati-hatian dan pengendalian menjadi acuan untuk meminimalkan risiko penularan.

Dalam perkembangannya, beberapa daerah juga sudah ancang-ancang mempersiapkan diri menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. Dilansir dari kompas.com, pemerintah daerah wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) sudah memiliki rencana terkait pelaksanaan kegiatan sekolah tatap muka.

September 2020 adalah waktu yang direncanakan sebagai awal pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka. Syaifullah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa tiga wilayah di Tangerang Raya sudah menyepakati untuk menggelar sekolah tatap muka dengan tahapan yang sudah disusun bersama.

Lantas seperti apa tahapan yang dimaksud?

Tahapan pertama mencakup sosialiasi dan simulasi. Tahapan ini akan digelar pada minggu ketiga dan keempat Agustus 2020 mendatang. Pada tahapan awal tersebut, sekolah yang sudah dinyatakan siap akan menggelar simulasi kegiatan belajar secara tatap muka di kelas. Namun syaratnya hanya 50 persen siswa yang diperbolehkan masuk setiap hari.

Penentuan jumlah 50 persen yang diperbolehkan masuk dengan cara menggunakan nomor urut. Hari pertama untuk nomor urut ganjil, hari kedua untuk nomor urut genap, demikian seterusnya. Di samping itu, 50 persen jumlah siswa yang diperbolehkan masuk masih akan dibagi lagi berdasarkan shift. Akan ada dua shift, yakni kelas pagi dan kelas siang.

Tambahan lagi, selain penerapan pembatasan jumlah siswa, pelaksanaan kegiatan ini juga menerapkan pembatasan dari segi waktu atau durasi belajar di kelas. Tidak seperti pada saat sebelum pandemi, waktu tatap muka antara guru dengan siswa dibatasi hanya 2 jam, dalam bentuk konsultasi. Selebihnya akan tetap dikombinasikan dengan sistem daring.

Berbagai aturan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengontrolan dan mencegah banyaknya interaksi antarsiswa, sekaligus sebagai upaya mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.

Apabila tahapan sosialisasi dan simulasi tersebut bisa berjalan lancar dan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh dinas pendidikan terkait serta Gugus Tugas Covid-19 kegiatan diizinkan untuk dilanjutkan, maka akan masuk ke tahap berikutnya yakni pelaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang akan dimulai pada minggu kedua September 2020.

  • Post author:
  • Reading time:2 mins read