Seperti kita ketahui bersama Pandemi Covid-19 membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pelaksanaan pendidikan, terutama dengan harus ditutupnya sekolah guna mencegah penyebaran virus di kalangan pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan PJJ secara daring, sebagai salah satu solusi pemenuhan hak pendidikan, telah membantu memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung namun berdampak pada proses tumbuh kembang pelajar. Oleh karena itu, satuan pendidikan di semua jenjang perlu segera membuka kembali layanan tatap muka dengan melalui beberapa persiapan seperti pemberian vaksin Covid-19 bagi tenaga pendidik dan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Dalam acara pengumunan keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang ditayangkan secara daring pada Selasa (30/03/2021) melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicermati bersama.

Lebih jauh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan sebagai berikut:

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan
  • Pembelajaran jarak jauh

Kedua hal tersebut diterjemahkan dalam beberapa poin sebagai berikut:

  • Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
  • Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
  • Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
  • Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
  • Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  • Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.


Tiga hal yang tidak diperbolehkan saat pembelajaran tatap muka terbatas

Dalam bagian lain penjelasannya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan ketat. Salah satu konsekuensinya adalah ada tiga hal yang tidak diperbolehkan dilakukan:

  1. Kegiatan kantin
  2. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
  3. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan

Sumber: Kemendikbud RI

  • Post author:
  • Reading time:3 mins read