Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan sekolah wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas saat tahun ajaran baru sekolah 2021/2022 bulan Juli mendatang. Kondisi tersebut didasarkan pada rencana program vaksinasi massal Covid-19 terhadap tenaga pendidik dan kependidikan yang diharapkan sudah selesai pada bulan Juni 2021.
“Setelah mayoritas pendidikan dan tenaga kependidikan divaksin dosis kedua dan selambatnya tahun baru, maka satuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka,” demikian pernyataan Mendikbud dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR.
Namun, lebih lanjut Mendikbud menyatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Ia juga menjelaskan pembelajaran tatap muka terbatas harus dijalankan seizin orang tua siswa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam konteks ini, sekolah bisa mengombinasikan pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembelajaran jarak jauh.
Meskipun satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, orang tua boleh memutuskan untuk menyertakan anaknya dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh saja.
Kepala satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan otoritas terkait wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran jika terjadi kasus penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Nadiem menekankan bahwa kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang memprioritaskan kesehatan serta keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.
“Kepala sekolah harus memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan, serta menyiapkan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan,” sambungnya.
Mendikbud juga meminta pemerintah daerah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah.
Satgas penanganan Covid-19 daerah mesti melakukan pemeriksaan dan pelacakan kasus serta menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka apabila penularan virus corona terjadi di sekolah.
Sumber: Antaranews.com