Sekolah diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka sejak diterbitkannya SKB 4 Menteri terbaru pada Selasa (30/03/2021). Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa kuota sekolah tatap muka hanya 50 persen dari total siswa di setiap kelas.

“Kapasitas sekolah tatap muka hanya 50 persen dari total siswa di setiap kelas,” ujar Mendikbud saat pengumuman SKB 4 Menteri.

Lebih lanjut Nadiem menyatakan bagi sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka, tenaga pendidik dan kependidikan diwajibkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dengan tuntas (tahap I dan tahap II). Selain itu sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga di satuan pendidikan.

Meski sudah melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah juga tetap harus menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh. Sehingga ada kombinasi antara tatap muka dan daring (blended learning).

“Karena kapasitas sekolah tatap muka hanya 50 persen, maka akan ada sistem rotasi. Maka dari itu sistem PJJ masih akan ada untuk siswa,” ujar Mendikbud.

Walaupun demikian, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan siswa bisa menjalankan sekolah tatap muka atau tidak berada di tangan orang tua masing-masing.

“Jadi kita kembalikan lagi kepada orang tua, anaknya bisa belajar tatap muka atau tetap PJJ,” demikian Mendikbud.

Bagi sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka sejak awal 2021, Nadiem mempersilakan untuk dilanjutkan.

“Jadi 22 persen sekolah yang sudah belajar tatap muka, itu silakan lanjut. Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang sudah jelas,” jelas Mendikbud.

 

Vaksinasi dan akselerasi sekolah tatap muka

Tenaga pendidik dan kependidikan menjadi salah satu prioritas program vaksinasi massal Covid-19. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka, karena para siswa sudah terlalu lama tidak belajar tatap muka di sekolah sejak pandemi menghantam tanah air.

“Jadi esensinya itu, sekolah  merupakan salah satu sektor yang sampai sekarang belum tatap muka. Dan risiko dari PJJ yang terlalu lama itu sangat besar,” tambah Nadiem.

Namun, jika dalam penyelenggaraan sekolah tatap muka terdapat konfirmasi kasus Covid-19, maka pembelajaran tatap muka harus segera dihentikan hingga nol kasus. Setelah itu pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilanjutkan kembali.

 

Sumber: kompas.com, YouTube/Kemendikbud RI

 

 

 

  • Post author:
  • Reading time:2 mins read