Simak Isi Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19!

 

Saat ini, tingkat penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia masih terbilang tinggi, ditandai dengan angka positivity rate. Di tengah situasi pandemi yang belum terkendali tersebut, kita dihadapkan pada datangnya periode libur panjang akhir tahun (Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021) antara 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, yang membuka peluang mobilitas masyarakat akan tinggi baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, sehingga memiliki risiko meningkatkan laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Nah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang, maka Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut ini beberapa aturan yang perlu Anda cermati agar perjalanan liburan tetap nyaman dan menyenangkan. Bagaimanapun kesehatan dan keselamatan Anda beserta keluarga tetap menjadi prioritas tertinggi.

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; dan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  • Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia;
  • Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid less antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan ;
  • Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestic dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
  • Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;
  • Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibody masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
  • Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  • Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;
  • Kementerian/Iembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/Iaut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pelaku Perjalanan lnternasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  • Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PGR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC lndonesia;
  • Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:
  1. Pemeriksaan suhu tubuh;
  2. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan
  3. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA.
  • Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

Jadi, bagi Anda yang merencanakan melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 wajib mematuhi peraturan tersebut demi kepentingan bersama yakni mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selamat berlibur!

  • Post author:
  • Reading time:5 mins read