Salah satu sektor yang menunggu-nunggu keluarnya kebijakan pemerintah berkaitan dengan fase new normal adalah sektor pendidikan. Hal tersebut bisa dipahami karena menyangkut masa depan jutaan pelajar di seluruh Indonesia yang proses pembelajarannya ikut terdampak pandemi Covid-19. Dan pada 15 Juni 2020 lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kepanjangan tangan pemerintah di sektor pendidikan mengeluarkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. 

Pada dasarnya, mengutip pernyaatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Dari segi penetapan waktu, sudah diputuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun untuk pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka yang artinya sekolah dibuka kembali akan dilakukan secara bertahap, tergantung situasi dan kondisi terkini di lokasi sebuah sekolah berada, serta kesiapan dari satuan pendidikan.

Bicara tentang kesiapan sekolah, pemerintah menegaskan bahwa ketika sekolah akan dibuka kembali dan dilakukan sistem pembelajaran tatap muka, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan. Daftar tersebut mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Apa saja isinya? Yuk kita lihat bersama!

Beginilah isi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes. Terdapat 6 poin utama, yaitu:

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
  • Toilet bersih;
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
  • Disinfektan
  1. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  2. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  3. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
  4. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
  • Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
  • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  1. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.  Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Sekolah Stella Maris dari jauh-jauh hari sudah menyiapkan beberapa langkah yang tujuan utamanya adalah menjamin kesehatan, keselamatan maupun keamanan seluruh komponen satuan pendidikan tanpa kecuali. Langkah-langkah yang dibuat oleh Sekolah Stella Maris selalu mengacu pada protokol kesehatan yang ketat. Karena bagaimanapun salah satu faktor yang akan menentukan keberhasilan kita “menaklukkan” pandemi Covid-19 adalah kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan. 

  • Post author:
  • Reading time:3 mins read