HARI RAYA DALAM KALENDER LITURGI
Hari Besar dalam Gereja sangat erat berkaitan dengan Penanggalan Liturgi. Sebagaimana kita ketahui, Penanggalan Liturgi kita terdiri akan dua lingkaran kehidupan Yesus, yaitu :
- lingkaran kelahiran (Adven dan Natal)
- lingkaran kebangkitan (Prapaskah dan Masa Paskah)
serta masa biasa di antara kedua lingkaran tersebut. Kita baru saja melewati lingkaran kelahiran, berada dalam masa biasa, sebelum akan masuk dalam lingkaran kebangkitan dengan masa prapaskah yang akan dimulai dengan Hari Rabu Abu. Pada kedua lingkaran masa liturgi itu kita memiliki sejumlah hari-hari yang dipakai untuk merenungkan misteri Kristus penebus. Di luar masa itu kita juga merayakan tokoh-tokoh dan peristiwa tertentu, bersama Bunda Maria dan GerejaNya.
Kita memang memulai tahun liturgi/Penanggalan Liturgi dari Minggu Pertama Adven dan berakhir pada Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam.
Penanggalan Liturgi kita terdiri dari dua lingkaran kehidupan Yesus, terdiri dari:
- 4 minggu Masa Adven,
- 2 minggu Masa Natal,
- minggu masa Prapaskah dan
- 7 minggu masa Paskah.
Dengan demikian kita memiliki sisa 32 atau 33 Hari Minggu lainnya di luar masa-masa tersebut, dan ini yang disebut sebagai Masa Biasa.
Minggu Paskah adalah Hari Raya paling utama dalam kehidupan Gereja. Hari itulah Gereja merayakannya dengan sangat meriah, melebihi Hari Raya lainnya, karena pada Minggu Paskah itulah seluruh misteri penebusan manusia direnungkan. Sementara pada Hari Minggu dan Hari Raya lainnya, perayaan Gereja tetap mengarah pada misteri keselamatan Paskah. Oleh karena itu Hari Paskah disebut juga sebagai Hari Raya dari segala Hari Raya (solemnity of solemmities, summa sollemnitas).
Ada tingkatan kemeriahan Hari Raya, seperti kita merayakan Hari Minggu Paskah di atas Hari Minggu lainnya. Berdasarkan nilai teologisnya, Hari Raya dikelompokkan dalam 4 kategori:
- Hari Raya (Solemnity)
Hari dalam Kalender Liturgi yang dikuduskan dan dirayakan terutama untuk memperingati dan merayakan peristiwa penting dalam kehidupan Yesus, Maria atau para kudus. Ada 16 Hari Raya Utama. - Pesta (Feast)
Perayaan seorang kudus yang utama (para rasul) atau hari yang khusus (Pesta Keluarga Kudus dsb). Ada 25 Pesta. - Peringatan Wajib (Memorial)
Perayaan para kudus lainnya yang oleh Gereja diwajibkan untuk diperingati. Ada sekitar 65 peringatan wajib dalam setahunnya. - Peringatan Fakultatif (Optional Memorial)
Perayaan para kudus lain yang boleh tidak dirayakan.
Kita tentu saja WAJIB merayakan Hari Minggu Paskah dan semua Hari Minggu dan Hari Raya. Pedomannya ada dalam Kitab Hukum Kanonik dalam Kanon nomer 1246 dan 1247.
Kan. 1246 § 1 Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
Kan. 1246 § 2 Namun Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelum- nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.
Kan. 1247 Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga.
Yang mudah dilihat tentu saja Hari Raya Natal ya. Jatuh pada hari apa pun, kita akan merayakannya pada 25 Desember. Hari Raya lainnya ada yang bisa dipindahkan perayaannya pada Hari Minggu sesudahnya. Kalau berdasarkan Kanon 1246(2) itu, kita di Indonesia mendapatkan libur resmi pada Hari Raya Natal dan Hari Raya Kenaikan Tuhan, sehingga kedua Hari Raya itu selalu dirayakan tepat pada tanggalnya, tidak digeser pada Hari Minggu.
Konferensi Waligereja Indonesia belum pernah mengeluarkan aturan tentang hari raya wajib, dengan demikian berlaku sepuluh hari raya wajib sebagaimana tercantum dalam Kanon 1246 § 1.[11][12] Meskipun demikian, Hari Raya Penampakan Tuhan dan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus sering kali dipindahkan ke hari Minggu terdekat, sehingga untuk alasan teknis kedua hari tersebut dikecualikan dari daftar.
- 8 Desember: Hari Raya Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 1 Januari: Hari Raya Santa Perawan Maria Bunda Allah
- 6 Januari: Hari Raya Penampakan Tuhan
- 19 Maret: Hari Raya Santo Yusuf, Suami Santa Perawan Maria
- Hari Kamis dalam Pekan Paskah VI: Hari Raya Kenaikan Tuhan
- Hari Kamis setelah Hari Raya Tritunggal Mahakudus: Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus
- 29 Juni: Hari Raya Santo Petrus dan Paulus, Rasul
- 15 Agustus: Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga
- 1 November: Hari Raya Semua Orang Kudus
HARI HARA WAJIB (kita mengikuti perayaan Ekaristi)
- 1 Januari: Hari raya Maria Bunda Allah
- Januari: Hari Raya Epifani/Panampakan Tuahn
- Maret 19: Hari Raya St. Yusuf
- Maret 25: Hari Raya Kabar Suka Cita
- HARI RAYA PASKAH (Triduum Paskah)
- 40 hari setelah Paskah: Hari Raya Kenaikan Tuhan
- 50 hari setelah Paskah: Hari raya Pentakosta
- Minggu setalah Pentakosta: Hari raya Tritunggal Mahakudus
- Minggu setelah hari Tritunggal Mahakudus: Tubuh dan Darah Kristus
- Jumat setelah Corpus Christi: Hari Raya Hati Yesus yang Maha Kudus
- Hari raya Kelahiran St. Yohanes Pembaptis
- 29 Juni: Hari Raya St. Petrus dan Paulus
- 15 Agustus: Hari raya St Maria diangkat ke surga
- 1 November: Hari raya semua Orang Kudus
- hari Minggu terakhir sebelum masa Adven: Hari Raya Kristus Raja
- 8 Desember: Hari Raya St. Perawan Maria dikandung tanpa noda
25 Desember: Hari Raya Natal