Yang Dinanti saat Pandemi Terkendali:
Pembelajaran Tatap Muka
Saat pandemi COVID-19 menghantam Indonesia, sekolah terkena imbasnya. Kebijakan pembatasan sosial sebagai salah satu upaya mengendalikan wabah mengharuskan sekolah ditutup untuk sementara waktu hingga waktu yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Akhirnya aktivitas belajar pun harus dialihkan ke sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ), peserta didik belajar dari rumah secara daring (online). Setelah berjalan kurang lebih sembilan bulan, muncul wacana untuk memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka (PTM), tentu dengan berbagai persyaratan maupun prosedur yang ketat. Wacana untuk melakukan relaksasi pembatasan sosial di sektor pendidikan tersebut direspons pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut diumumkan pada 20 November 2020, yang memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.
Kemunculan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi pemerintah serta berbagai masukan dari pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa meskipun PJJ sudah “terlaksana dengan baik,” terlalu lama tidak melakukan PTM akan memberikan dampak negatif bagi peserta didik, yakni timbulnya tiga risiko yang kemungkinan bakal terjadi: ancaman putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja membantu keuangan keluarga di tengah krisis akibat pandemi, kendala tumbuh kembang anak, dan tekanan psikososial serta kekerasan dalam rumah tangga.
Yang perlu digarisbawahi adalah terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid. Atau dengan kata lain PTM sifatnya diperbolehkan dan bukan diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah. Dalam hal ini sekolah harus mampu memfasilitasi model pembelajaran jarak jauh.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Di sisi yang lain, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan 49 persen guru setuju untuk dilakukan pembelajaran tatap muka dengan alasan kejenuhan melakukan PJJ, mata pelajaran tertentu seperti praktikum tidak bisa diberikan secara daring, dan keterbatasan peralatan maupun jaringan internet. Namun, bagi yang tidak setuju, alasannya adalah masih tingginya angka kasus penularan virus COVID-19, muncul kekhawatiran tertular di sekolah, dan infrastruktur serta SOP protokol kesehatan di sekolah yang belum memadai.
Terlepas dari berbagai perspektif pendapat yang muncul berkaitan dengan pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka, ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi yang tetap harus dijunjung tinggi. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.
Harus diakui, secanggih dan sekuat apapun dukungan teknologi pada proses belajar mengajar, dalam batas tertentu perjumpaan di dunia nyata lebih menghangatkan dan memenuhi perasaan hati. Barangkali kerinduan berkegiatan di sekolah seperti sebelum terjadinya pandemi sudah dirasakan oleh banyak orang. Suasana sekolah dan bertemu dengan teman maupun guru di sekolah merupakan hal-hal menyenangkan yang dinanti saat pandemi sudah terkendali.
Jangan lupa tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, dan selalu menjaga jarak serta menghindari kerumunan.