Untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara, Bapak Perintis Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei ditetapkan pemerintah sebagai Hari Pendidikan Nasional. Ki Hadjar Dewantara merupakan sosok yang memiliki jasa luar biasa pada dunia pendidikan di tanah air. Di samping mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara, tanggal 2 Mei juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, lewat Surat Edaran perihal Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 mengimbau instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa satuan pendidikan yang berada di wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
- Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
- Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
- Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1×24 jam sebelum upacara berlangsung.
- Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis
- Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
- Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
- Penyediaan fasilitas cuci tangan.
- Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.
Sumber: Kemdikbud.go.id